PENGARUH MASLAHAH AL-MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.55558/alihda.v13i2.17Keywords:
Maslahah, Mursalah, Madzhab, dan IjtihadAbstract
aslahah Mursalah merupakan salah satu metode penggalian hukum yang biasa
digunakan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Banyak perdebatan sengit
terjadi mengenai hakikat dan definisi maslahah, syarat-syarat penggunaannya, sekaligus
praktek penerapannya. Para ulama ushul membagi maslahah menjadi tiga yaitu:
maslahah yang diterima oleh syara’, yang tidak diterima oleh syara’ dan yang
diperselisishkan oleh ulama muslim karena tidak ada dalil, baik yang menerima maupun
yang menolaknya. Maslahah yang ketiga inilah yang menjadi objek kajian teori
maslahah mursalah yang diperkenalkan oleh imam malik dan pengikutnya. Sebagaian
pemikir muslim ada yang menerima dan ada pula yang mengabaikannya sebagai dasar penetapan hukum islam.
Namun, sebagian dari mereka, khususnya dari kalangan madzhab al-syafi’iyyah menolak keras maslahah mursalah sebagai dasar hukum Islam,padahal, jika ditelaah lebih jauh dari sejumlah data refrensi bahwa imam syafi’i sebetulnyamenerima dengan metode tersebut, termasuk sebagian pengikut madzhabnya yaitu: imam Ghazali, Izzudin Ibnu salam juga menerima maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam, hingga diikuti oleh para pemikir kontemporer. Oleh sebab itu keberadaan maslahah mursalah merupakan formolasi hukum yang lebih elegan di tengah derasnya arus perkembangan
zaman di dalam mengambil keputusan hukum tidak hanya masalah ibadah uamun juga pada masalah ekonomi yang semuanya itu berorientasi pada pengejewantahan maslahat
umat (tahqiq al-maslahah al-‘ibad), dimana al-qur’an dan al-sunah secara eksplisit tidak menjelaskan isu-isu kekinian yang menjadi prolem pokok umat, dan seyogyanya hal itu harus segera diselesaikan. Oleh karena itu tulisan di bawah akan sedikit menguraikan tentang kehujjahan pengaruh maslahah mursalah dalam ekonomi islam,sebagai pisau telaah kusus yang
banyak perpengaruh untuk menemkan jawaban masalah pada ekonomi kekinian seperti vales, dumbing masalah perbankan dll, yang semua itu harus berorientasi pada kemaslahatan umat dan menghindari kemasadatan (kerusakan).