DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
DOI:
https://doi.org/10.55558/alihda.v14i1.25Keywords:
Madzhab, al-istiqra’, al-Istishab, al-Istidlal, al-Istinbath dan ‘Urf .Abstract
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dari perbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisis terhadap nash (teks), walaupun para imam madzhab semua mempunyai dasar yang sama yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggap
wajar oleh para ulama’ fiqh. Karena adanya faktor adaptasi perkembangan zaman dimasa imam Asy-syafi’i, dalam kennyataannya perjalananan madzhabnya sebagaimana yang telah beliau rintis semaikin besar bahkan para pengikutnya
tergolong paling banyak, sehingga pengikut madzhab yang sampai saat masih diikuti oleh banyak Negara-negara muslim, karena dalam mempelajari ilmu-ilmu yang didapat terasa aplikatif, representasif dan sangat persuasive menyentuh
dalam jiwa masyarakat. Pembahasan mengenali dasar-dasar madzhab syafi’I dengan mengelaborasi karya-karya ulama syafi’I yang bercorak kitab-kitab ushul fiqih yang banyak ditulis seperti kitab induk seperti kitab al-Umm, dan kitab alrisalah,dengan dua jenis kitab induk ini dapat ditemukan berikutnya kitab-kitab madzhabnya seperti al-Mustashfa, (imam al-Ghazali), al-Ihkam fi ahkam alqur’an (al-Amidi) dan sebagainya, diharapkan adanya metodologi imam syafi’I menjadi pisau analisis terhadap perkembangan hukum islam khususnya di Indonesia yang notabennya banyak bermadzhab syafi’I. dengan melihat minimnya pengetahuan dasar-dasar madzhab syafi’I setidaknya dapat terbantu untuk menyelesaikan masalah hukum yang didapatkan melalui cara istinbath hukum yang tepat dan jelas serta harus memahami dasar-dasar madzhab fiqih syafi’iyah yang mapan. Pada jurnal ini akan dibahas lebih spesifik tentang biografi lengkap imam
Syafi’I (guru-guru dan murid-muridnya serta karya-karya imam syafi’i), kemudian dilengkapi dasar-dasar madhzab syafi’i terdiri dari al-qur’an hadis, ijma’ dan qiyas, al-istishab, al-istidlal, qaul qadim dan jadid, al-istiqra, alakhdzu bi al-aqalli ma qala dan ‘Urf. Seluruhnya dibahas secara komprehensif. Beliau adalah perumus utama dan pengarang teori ushul fiqih, beliau bergelar nasir al-sunnah penyelamat hadis dan menjadi pembaharu agama (mujaddid) di abad kedua hijriah (abad keemasan Islam). Demikian juga imam syafi’I dalam beristinbath menggunakan nalar burhani terhadap pola atau kaidah al-Ibrah (bahwa yang dilihat pada suatu lafadz
di lihat pada keumuman (universal lafadz) dan tidak pada particular suatu lafadz yang mempunyai sebab tertentu.