Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Lembaga Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.55558/alihda.v14i1.22Keywords:
Corporate Social Responsibility , Lembaga Keuangan Syariah, CSRAbstract
Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu kegiatan perusahaan dimana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat dan lingkungannya. Perkembangan cara pandang terhadap CSR semakin kuat dari waktu kewaktu dimana konsep bentuk perbuatan yang bersifat sukarela (voluntary) telah bergeser secara perlahan-lahan menuju bentuk perbuatan atas dasar kewajiban (obligation) baik berbentuk kewajiban moral maupun kewajiban yuridis. Masih adanya perbedaan paradigma inilah yang mengakibatkan ketidak merataan pelaksanaan CSR di dunia. Dalam pandangan Ekonomi Syariah dalam penerapan program Corporate Social
responsibility (CSR), terdapat tiga bentuk implementasi yang dominan, yaitu: Tanggung Jawab Sosial (CSR) terhadap para pelaku perusahaan dan stakeholder,Tanggung Jawab Sosial terhadap Lingkungan Alam, Tanggung Jawab Sosial terhadap
Kesejahteraan Sosial secara umum.